ZONAUTARA.com – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan keluhan dari para pengusaha mengenai seringnya perubahan regulasi pengupahan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah lebih dari lima kali mengubah aturan pengupahan dalam satu dekade terakhir, yang membuat pengusaha kesulitan beradaptasi.
“Jadi bisa dibayangkan selama 10 tahun ini, peraturan pemerintah mengenai pengupahan sudah lebih dari lima kali bongkar pasang,” kata Bob Azam dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI untuk membahas pokok pikiran dan usulan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan, pada Selasa (14/4/2026).
Azam menambahkan bahwa seringnya perubahan aturan pengupahan tidak hanya merepotkan pengusaha, tetapi juga bisa mengancam kestabilan kontrak pekerja. “Dari dunia usaha, kita kesulitan sekali setiap dua tahun sekali regulasinya berubah, padahal kita dari dunia usaha harus membuat kontrak-kontrak,” jelasnya.
Selain itu, Apindo juga mengkritik keputusan pemerintah yang sering menetapkan kenaikan upah minimum di akhir tahun, sementara banyak perusahaan telah menyelesaikan perencanaan bisnis mereka sejak beberapa bulan sebelumnya. “Dunia usaha juga September sudah final, dan itu yang kita hadapi di dunia usaha saat ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Azam menyebut bahwa kenaikan upah minimum di Indonesia tidak sebanding dengan produktivitas di sektor manufaktur yang hanya meningkat dua persen setiap tahun, sedangkan upah minimum naik 7-8 persen tiap tahun. “Kita bukan anti kenaikan upah minimum, kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan, tapi setelah 10 tahun, buruh kita tidak sejahtera juga,” terangnya, menandaskan adanya ketidakseimbangan yang mengakibatkan pengusaha berada dalam tekanan dan investor meninggalkan Indonesia.
Diolah dari laporan Tirto.id.

