ZONAUTARA.com – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat mulai 1 April 2026 bukan untuk dimanfaatkan sebagai alasan liburan panjang akhir pekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan guna menghemat energi, bukan sebagai tambahan hari libur nasional.
Meskipun tidak secara spesifik disebutkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan bahwa ASN yang menyalahgunakan WFH untuk berlibur akan dikenai sanksi. “Kemendagri nanti akan merumuskan dan menjabarkan aturan teknis seperti apa, agar WFH ini sesuai dengan sasarannya,” tegas Bima Arya.
Sejalan dengan Wamendagri, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di Kementerian Sosial yang kedapatan liburan saat WFH, termasuk potensi pemecatan. “Paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan bahwa pengawasan terhadap ASN selama WFH akan dilakukan secara ketat menggunakan aplikasi E-Kinerja. Para ASN juga diwajibkan menjaga perangkat komunikasi aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu tidak lebih dari 5 menit.
Untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan layanan publik, pemerintah memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk dengan teknologi geo location yang memastikan keberadaan ASN selama jam kerja. Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk menciptakan cara kerja yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

