ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah merilis laporan yang mencakup 20 kajian strategis dan rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik di Indonesia. Laporan ini menyoroti perlunya peningkatan dalam sistem partai untuk mencegah korupsi yang sistemik.
Dalam laporan yang dirilis pada Jumat, 17 April, KPK mengidentifikasi empat masalah utama dalam pengelolaan partai politik. Permasalahan tersebut meliputi absennya roadmap pendidikan politik, kurangnya standardisasi kaderisasi, ketiadaan sistem pelaporan keuangan terstruktur, dan lemahnya mekanisme pengawasan dalam UU Partai Politik.
KPK mengusulkan 16 poin perbaikan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memperjelas Pasal 34 UU Partai Politik dengan menambahkan klausul tentang pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai oleh bantuan keuangan pemerintah. Selain itu, diusulkan pula revisi Pasal 29 untuk membuat jenjang kaderisasi, yaitu muda, madya, dan utama.
Rekomendasi lainnya termasuk membatasi masa jabatan ketua umum partai hingga dua periode. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” jelas KPK. Selain itu, KPK meminta penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan agar dicatat sebagai sumbangan perseorangan.
Di bidang keuangan, KPK menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi untuk partai politik. Dengan pelaporan yang transparan, diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi dalam operasional partai politik di Indonesia.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

