ZONAUTARA.com – Sertifikasi halal bagi industri tekstil Indonesia akan menjadi kewajiban mulai Oktober 2026. Meski menghadapi sejumlah tantangan, para pelaku usaha menganggap penerapan aturan ini tidak sepenuhnya asing. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menyatakan beberapa sektor industri telah menyiapkan diri, khususnya di sektor hulu.
“Untuk industri hulu sudah ada beberapa yang sudah tersertifikasi halal, terutama industri yang besar-besar sudah dapat sertifikasi halal. Namun, ini harus diimbangi oleh industri tengah dan hilir,” ujarnya pada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Farhan menekankan pentingnya kesiapan yang terintegrasi di seluruh rantai industri tekstil agar penerapan berjalan efektif, mengingat kuatnya keterkaitan antara sektor hulu, tengah, hingga hilir. Tantangan utama adalah ketergantungan pada bahan baku impor. Namun, Farhan menilai masalah tersebut berkaitan dengan komitmen pelaku usaha dalam membentuk ekosistem halal di dalam negeri.
“Ekosistem tekstil kita sudah terintegrasi di dalam negeri. Tinggal kemauan dari masing-masing pengusahanya. Kami dari asosiasi selalu mendorong ekosistem halal bisa terbentuk di industri tekstil. Ekosistem halal di tekstil ini harus dibentuk dengan beriringan dengan penegakan hukum yang adil terhadap produk non halal juga,” jelasnya.
Selain bahan baku, tantangan lain adalah sosialisasi dan kesiapan sistem pendukung. Farhan mengatakan bahwa pemahaman pelaku usaha harus ditingkatkan agar implementasi berhasil. Dari segi regulasi, industri menanti kejelasan lebih lanjut terkait skema sertifikasi dan ketersediaan tenaga ahli. Meski ada kekhawatiran akan kenaikan harga, Farhan menyatakan sertifikasi baru tidak akan memberi beban biaya signifikan karena industri sudah terbiasa dengan berbagai proses sertifikasi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

