ZONAUTARA.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyarankan adanya perbedaan tarif pajak untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik. Usulan ini dianggap sejalan dengan program transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Bahlil menyatakan bahwa kebijakan fiskal tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. “Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM,” ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).
Bahlil menambahkan bahwa alasan utama di balik usulan ini adalah efisiensi. Selain menawarkan biaya operasional yang lebih rendah bagi konsumen, kendaraan listrik juga dianggap mampu mengurangi beban subsidi energi yang membebani APBN, mendukung ketahanan fiskal negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Bahlil menyebutkan bahwa semua negara kini mencari cara untuk menjaga ketahanan energi nasional. Dengan mengenakan pajak berbeda untuk kendaraan listrik, diharapkan bisa mengubah pola konsumsi energi masyarakat menuju energi baru terbarukan.
Perubahan aturan terkait pajak kendaraan listrik ini juga didukung Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini berbeda dari Peraturan sebelumnya yang mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

