Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo Ditahan Akibat Penipuan Wisatawan

Pemilik agen travel di Labuan Bajo ditahan polisi karena menipu wisatawan Malaysia dan Singapura.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan dan menahan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top”, berinisial KA (32), sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 85,2 juta dari rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Penduduk Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur ini, kini berada di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5) untuk penyidikan lebih lanjut selama 20 hari.

Penyidikan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. “Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Kasus ini berawal dari transaksi antara korban, SS (34) dari Malaysia, dan agen milik tersangka antara Maret hingga Mei 2026. Korban telah melunasi pembayaran paket wisata premium yang mencakup sewa kapal, akomodasi, dan akses Taman Nasional Komodo. Namun, saat rombongan 8 dewasa dan 2 anak tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, mereka tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan.

Alih-alih mendapatkan layanan sesuai perjanjian, mereka malah diantar ke hotel yang berbeda dari kesepakatan awal. Lebih parah, pihak kapal MY MOON menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari tersangka. “Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji,” ungkap AKP Lufthi. Usaha mediasi gagal sehingga kepolisian menangkap KA untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan pembayaran pada pengelola layanan wisata tertunda. KA diancam dengan tuduhan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda kategori V. “Fokus kami saat ini melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah AKP Lufthi.




Meski demikian, rombongan wisatawan dapat melanjutkan perjalanan mereka, berkat koordinasi cepat kepolisian dan pemerintah daerah, yang menyediakan kapal pengganti. Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pariwisata Labuan Bajo. Kepolisian mengimbau wisatawan untuk lebih teliti memilih agen perjalanan, memverifikasi kredibilitas agen melalui jalur resmi.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com