ZONAUTARA.com – Upaya penyelundupan bijih emas murni senilai sekitar Rp700 juta berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pria berkebangsaan India berinisial MTNP, 44 tahun, mencoba menyelundupkan emas tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa penyelundupan ini mengungkap modus operandi yang terus berkembang di kalangan pelaku kejahatan. “Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa modus operandi para pelaku penyelundupan terus berkembang, namun sinergi antarinstansi, kecanggihan teknologi, dan ketajaman insting petugas di lapangan tetap menjadi benteng pertahanan yang tak tertembus,” katanya.
Penyelundupan dilakukan dengan cara mencampurkan butiran emas berbentuk bubuk dengan adonan tepung untuk menyamarkan fisiknya. Bungkusan kemudian disembunyikan dalam pakaian dalam tersangka. Petugas melakukan pengawasan ketat dan menemukan dua bungkus butiran emas seberat 265,7 gram dengan kadar >90%.
Bea Cukai menyatakan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar aturan kepabeanan,” ujar Hengky menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam menjaga perbatasan negara.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai I Putu Agus Arjaya menambahkan bahwa upaya ini berpotensi merusak tatanan devisa negara. Hingga kini, pemerintah telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 sebagai langkah preventif terhadap penyelundupan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

