ZONAUTARA.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan Google dalam kasus pengadaan Chromebook, dengan honor sebesar Rp 163 juta per bulan. Hakim anggota, Sunoto, menyampaikan putusan tersebut, Selasa (12/5/2026), sekaligus menegaskan bahwa Ibam tidak bertindak sebagai konsultan independen.
Dalam pembacaan vonis, hakim menjelaskan bahwa Ibam secara konsisten mengikuti rapat-rapat strategis di Kemendikbud dan menjadi pemapar Chromebook di hadapan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Hakim juga menyoroti komunikasi langsung Ibam dengan pejabat kementerian dan pencantuman namanya dalam surat keputusan.
Hakim menyatakan kedudukan Ibam diperkuat oleh peran sebagai engineer leader di Tim Wartek dan Tim Teknis, berdasarkan interpretasi Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. “Ibam bukan konsultan yang netral dan independen,” ungkap hakim.
Vonis ini menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Ibam, dengan denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari jika tidak dibayar. Hakim menemukan Ibam terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsider.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa juga meminta Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar, dengan hukuman penjara tambahan jika tidak dilunasi.
Diolah dari laporan Detik.

