ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel di Jakarta Barat. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Dengan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan operasi penyamaran untuk membeli ekstasi dan vape mengandung etomidate dari seorang koordinator bernama DEP alias Mami Dania alias Tania. “Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Investigasi yang dilakukan menemukan bahwa Mami Dania memperoleh narkoba dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Penggeledahan di B Fashion Hotel menghasilkan penangkapan 5 pengunjung dan temuan 10 butir ekstasi serta 4 vape etomidate. Dari pemeriksaan lebih lanjut, seorang berinisial ET juga ditemukan memiliki vape etomidate dan mengaku menerima dari seorang waiter hotel.
Polisi juga menangkap TRE alias Devin yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Mami Dania dan mengetahui bahwa barang tersebut dingambil dari Siti Dahlia alias Vonny. Vonny dan suaminya, CDR, ditangkap di Kemayoran. Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan individu bernama Yance—yang ditetapkan sebagai buron—untuk mengambil narkoba dari seseorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam pengembangan kasus ini, total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Mami Dania, AFH, RB, DM, WL, ET, TRD alias Dervin, Siti Dahlia, Canggi Dani Riyanto, Esgianto alias Anto, Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Brigjen Eko menambahkan bahwa tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu Yance, Rais, dan Sam. Diperkirakan selama operasi ini berlangsung, ribuan butir ekstasi dan unit vape etomidate telah diedarkan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

