ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan Anggota Ombudsman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Kejagung memeriksa Yeka selama hampir 10 jam, dimulai dari pukul 11.00 WIB, pada Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Yeka terbukti secara sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan serta penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022.
Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut menghambat penegakan hukum bagi para pelaku korupsi yang telah merugikan negara. Langkah tegas ini, kata Syarief, diambil sebagai upaya untuk mengungkap lebih jelas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.
Kejagung memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Penyidik mengindikasikan bahwa keterlibatan Yeka Hendra Fatika merupakan salah satu bagian dari jaringan yang lebih besar di balik manipulasi fasilitas ekspor CPO.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas penting seperti minyak goreng, yang membawa implikasi besar bagi perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh demi menegakkan keadilan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

