ZONAUTARA.com – Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/6). Aksi ini bertujuan memprotes berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat. Massa yang sebagian besar mengenakan pakaian bebas tampak membentangkan poster dan spanduk bernada protes, serta menyampaikan orasi. “Negara ini punya penyakit kronis, impunitas, oligarki, korupsi hingga penculikan aktivis,” ucap salah satu orator melalui pengeras suara.
Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ichsan Aditya, menyampaikan bahwa aksi ini didasari oleh delapan tuntutan utama. “Ini respons kami dari Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat untuk membawa tuntutan delapan paling krusial yang hari ini menjadi respons dari kami ketika undang-undang Polri disahkan secara ugal-ugalan dan ketika UU TNI tahun 2025 menjadi karpet merah bagi praktik militerisme yang hari ini makin meluas dan masif,” tuturnya.
Massa aksi juga mengkritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap dijalankan tanpa perencanaan matang dan kajian akademik yang memadai, membebani anggaran negara. “Program MBG yang kami ingat telah menginflasi APBN dalam hal pendidikan dan dalam aspek penting lainnya yang tentunya menginflasi hak-hak masyarakat,” ujar Ichsan.
Ichsan menyoroti kondisi ekonomi nasional yang semakin memprihatinkan dengan melemahnya nilai tukar rupiah mendekati Rp18 ribu per dolar AS dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adit mengungkapkan keprihatinan terkait potensi krisis di berbagai sektor akibat pemborosan APBN dilakukan pemerintah, “Tentu krisis bisa terjadi di segala sektor mulai dari ekonomi atas dasar pemborosan APBN yang telah dilakukan oleh pemerintahan,” tambahnya.
Tuntutan juga ditujukan kepada isu hak asasi manusia, khususnya pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan secara adil. Ada desakan khusus kepada DPR untuk mencabut undang-undang yang disahkan terburu-buru serta reformasi Polri terkait dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. “Kami menuntut DPR mencabut, dan pemerintah mengeluarkan aturan atas pengesahan undang-undang yang dilakukan secara ugal-ugalan, serta menuntut tindakan atas apa yang dilakukan kepolisian,” tegas Adit.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

