ZONAUTARA.com – Komisi XII DPR RI telah menyetujui pagu indikatif anggaran untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja yang digelar bersama Kementerian ESDM pada Senin (15/6/2026) malam.
Pengesahan pagu anggaran tersebut dilakukan setelah Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian ESDM tahun 2027 di hadapan Komisi XII DPR RI. “Pimpinan dan Anggota Komisi 12 DPR RI, secara ringkas RKA-K/L Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027 sesuai hasil pembahasan raker yang baru selesai pada sore hari ini adalah sebagai berikut. Pagu Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027 adalah sebesar Rp27,33 triliun,” jelas Yuliot dalam kesempatan tersebut.
Sejumlah proyek strategis yang akan didanai melalui anggaran ini meliputi pengadaan converter kit untuk petani sejumlah 14.000 paket senilai Rp158,5 miliar, pembangunan pipa gas bumi ruas Dumai-Sei Mangkei (Dusem) sebesar Rp3,95 triliun, serta pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) dengan target 959.232 sambungan rumah senilai Rp5,21 triliun. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan pipa transmisi gas Semarang-Solo-Yogyakarta senilai Rp702,38 miliar dan pipa Cirebon-Bandung senilai Rp577,56 miliar.
Anggaran tersebut juga mencakup pembangunan tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) senilai Rp58,58 miliar, program konversi kompor listrik senilai Rp815,6 miliar, serta konversi motor listrik senilai Rp635,24 miliar. Setelah pemaparan oleh Wamen ESDM, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan untuk menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027, yang disetujui dengan suara setuju oleh anggota yang hadir di rapat.
Berikut adalah rincian pagu indikatif untuk Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2027: Sekretariat Jenderal Rp532,75 miliar, Inspektorat Jenderal Rp124,46 miliar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Rp11,33 triliun, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Rp10,46 triliun, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Rp702,53 miliar, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Rp78,60 miliar, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rp86,38 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM Rp881,43 miliar, Badan Geologi Rp749,49 miliar, BPH Migas Rp474,43 miliar, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rp1,81 triliun, serta BPMA Rp105,31 miliar.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

