ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya telah menangkap total 119 orang terkait kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). Penangkapan dilakukan untuk mencegah eskalasi yang lebih membahayakan di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini bertujuan memetakan kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal serta untuk mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa. “Petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa upaya menghambat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip hukum res judicata pro veritate habetur. “Putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh rangkaian eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan dengan akuntabilitas dan transparansi penuh. Masyarakat sekitar Senayan dihimbau untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak terprovokasi oleh informasi sepihak di media sosial yang dapat memicu perpecahan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat mempercayakan penyelesaian sengketa ini pada jalur hukum yang sah. Selain itu, warga yang melihat pergerakan massa mencurigakan atau membutuhkan bantuan dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

