ZONAUTARA.com – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, sebuah koalisi lintas agama, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 19 tahun. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, dengan memberikan lima rekomendasi untuk pengetatan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Bagi IRI Indonesia, penantian yang panjang ini menunjukkan bahwa isu masyarakat adat bukan akibat kurangnya dukungan hukum atau publik. Namun, yang dibutuhkan adalah keputusan politik untuk memberikan perlindungan nyata. Hening Parlan, perwakilan IRI Indonesia, menekankan ini dalam siaran langsung di TVR Parlemen pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan mempertanyakan, “Apa yang masih menghalangi pengesahannya sehingga sampai hari ini masih belum disahkan, ketika konstitusi, ilmu pengetahuan, masyarakat adat, komunitas lintas iman, dan suara moral telah berjalan bersama dalam arah yang sama?”
Dalam paparannya, IRI menyampaikan lima hal penting yang harus menjadi poin utama dalam RUU Masyarakat Adat. Pertama, adanya pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat. Kedua, perlunya mekanisme pengakuan yang sederhana dan tidak membebani masyarakat adat. Ketiga, RUU Masyarakat Adat harus mampu menyelaraskan regulasi sektoral yang sering bertentangan dan menimbulkan konflik. Keempat, perlindungan hak perempuan adat, kebudayaan serta agama dan kepercayaan lokal harus diperkuat. Kelima, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU agar tidak tertunda lebih lama lagi.
Keterlambatan dalam pengesahan RUU ini, menurut IRI, berdampak pada meningkatnya konflik lahan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan kerusakan ekologis. “Bila setiap tahun terlambat untuk disahkan, maka berarti pertambahnya konflik dan hilangnya ruang-ruang yang saya sebutkan sebelumnya,” tambah Hening Parlan.
Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Gatot Supangkat dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, yang menilai perlunya mekanisme yang mudah diakses dalam pengakuan masyarakat adat. “Pengakuan masyarakat adat ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang sederhana, partisipatif, dan tidak membebani komunitas adat dengan proses administrasi yang panjang,” jelasnya di kesempatan yang sama.
Dengan lima rekomendasi ini, koalisi lintas agama berharap RUU Masyarakat Adat dapat menawarkan kepastian hukum, melindungi wilayah adat, dan menyelesaikan konflik yang selama ini menghantui komunitas adat. Oleh karena itu, mereka mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, mengakhiri penantian 19 tahun.
Diolah dari laporan Tirto.id.

