ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa tersangka baru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kejagung juga mengungkap dugaan pengadaan CCTV fiktif terkait proyek MBG yang menyebabkan kerugian signifikan. Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berjalan sesuai rencana karena banyaknya yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Pada kasus ini, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah mengungkap sebanyak 41 nama yang terlibat, meningkat dari 26 nama sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti, usai pemeriksaan pada 18 Juni 2026.
Kejagung terus menggali keterangan dari para tersangka untuk mengungkap kerugian negara dan menindaklanjuti aliran dana korupsi yang melibatkan program MBG.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

