ZONAUTARA.com – Selebgram Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG (30), ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit airsoft gun dari Adam Deni.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026). Saat ini, status Adam Deni telah dinaikan menjadi tersangka dan ditahan.
Budi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengaduan warga yang menjadi korban perusakan ruko. Pengaduan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP, peristiwa terjadi pada Rabu malam (17/6) di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan yang menyebabkan kerugian cukup besar. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” ungkap Budi.
Total kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Sesuai dengan proses hukum, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum sah.
Diolah dari laporan Detik.

