ZONAUTARA.com – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyiapkan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ dianggap sebagai ancaman terhadap pertahanan negara. Hal ini disampaikan oleh Romo Syafi’i di Jakarta pada hari Senin.
Romo Syafi’i menegaskan pentingnya posisi Kemenag dalam isu LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa. Sebagai institusi yang mengurus keagamaan, Kemenag memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi formal yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sikap ini diambil berdasarkan pandangan keagamaan yang sejalan dengan pendapat para tokoh agama. “Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kata Romo Syafi’i.
Kemenag memandang penting agar setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Wamenag, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi panduan dalam menyikapi isu kebangsaan, termasuk LGBTQ, sementara Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
Dalam kerangka ini, Romo Syafi’i menggarisbawahi bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. “Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Diolah dari laporan Antara.

