ZONAUTARA.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia mengalami lonjakan drastis sepanjang tahun 2025. Data terbaru dari Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan menunjukkan bahwa masifnya aktivitas perkebunan monokultur skala besar di area konsesi korporasi menjadi faktor utama pemicu, membantah klaim Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang kerap menyalahkan cuaca panas dan masyarakat.
Lonjakan ini bahkan melampaui angka Karhutla di tahun 2023, saat Indonesia dilanda fenomena El Nino, menegaskan bahwa narasi cuaca panas sebagai penyebab utama adalah keliru dan justru menutupi tanggung jawab pemerintah serta korporasi.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, Madani Berkelanjutan mencatat Angka Indikatif Terbakar (AIT) seluas 89.330 hektare yang tersebar di berbagai konsesi seperti HGU sawit, migas, minerba, dan PBPH di seluruh Indonesia. Sementara itu, Pantau Gambut mengidentifikasi adanya 9.336 titik api di ekosistem gambut pada area HGU dan PBPH dalam periode yang sama.
Fakta ini semakin menyoroti ketidakrelevanan klaim Menteri Kehutanan, terutama ketika jumlah kebakaran pada Juli 2025 mencapai 99.099 hektare, hampir dua kali lipat dari 53.973 hektare pada Juli 2023. Lebih jauh, titik panas di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) melonjak empat kali lipat dari 3.157 titik pada Juli 2023 menjadi 13.608 titik pada Juli 2025.

Beberapa perusahaan pemilik konsesi juga disorot atas kontribusi Karhutla. PT Sumatera Riang Lestari menjadi perusahaan dengan kontribusi terluas di KHG sepanjang Juli 2025, mencapai 4.787 hektare. Sedangkan untuk pemegang HGU, PT Alam Sari Lestari mendominasi kasus kebakaran dengan 284 hektare.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Kehutanan yang menyalahkan cuaca ekstrem sebagai penyebab Karhutla adalah keliru.
“Pernyataan Menteri Kehutanan tentang cuaca ekstrim yang menjadi penyebab terjadinya karhutla merupakan ungkapan keliru. Pernyataan ini seakan membenarkan praktik salah yang dilakukan oleh korporasi atas aktivitas mereka yang berada di area KHG,” ujar Putra, melalauo siaran pers yang diterima Zonautara.com, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, “Seharusnya pemerintah lebih fokus dalam melakukan upaya perlindungan ekosistem gambut dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Ini mengingat banyak perusahaan yang telah mengonversi lahan gambut penyebab terjadinya karhutla. Ketika Menhut mengkambinghitamkan cuaca sebagai sumber karhutla, sama saja dia melepas tanggung jawabnya untuk mencegah karhutla agar tidak kembali terjadi.”
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan lonjakan angka Karhutla tertinggi pada periode Juli–Agustus 2025. AIT di provinsi tersebut melonjak dari 1.300 hektare pada Juni menjadi 40.000 hektare pada Agustus 2025. Tren serupa terlihat pada area KHG, di mana titik panas naik dari 327 menjadi 7.483 titik dalam periode yang sama.

Sadam Richwanudin, Legal Specialist Madani Berkelanjutan, menyayangkan tingginya Karhutla di kawasan lindung dan tutupan gambut.
“Tingginya karhutla di periode Juli – Agustus sebetulnya sudah dapat diprediksi. Artinya, pengambil kebijakan seharusnya sudah dapat mengambil langkah mitigasi agar angkanya tidak sebesar itu. Kami mengetahui bahwa Kalimantan Selatan sudah menetapkan status siaga karhutla, kebijakan ini harus diikuti oleh provinsi lain yang memiliki potensi karhutla yang besar. Kami juga menyayangkan bahwa karhutla tahun ini turut menyambar kawasan gambut dan lindung, kawasan yang seharusnya dijaga ekosistemnya,” jelas Sadam.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum. “Terkait karhutla di lahan berizin, kami mendorong penegak hukum terus menindak para perusahaan yang di areanya terdapat karhutla. Apalagi kita telah memiliki prinsip strict liability yang membuat perusahaan harus bertanggung jawab pada area konsesinya.”
Narasi yang menjadikan cuaca sebagai satu-satunya alasan di balik Karhutla dinilai berbahaya karena mengabaikan fakta lapangan dan menjadi dalih bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab. Solusi yang jelas adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang terus mengulang kesalahan yang sama.



