ZONAUTARA.com — Banjir bandang ekstrem yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 23 November 2025 telah menyebabkan krisis kemanusiaan dan lingkungan parah. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya menyatakan bahwa bencana ini adalah “sinyal darurat atas kriris agraria dan ekologis yang semakin parah di Sumatra.”
Bencana ini melumpuhkan sedikitnya 50 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, mengakibatkan 2,1 juta jiwa mengungsi, 2.600 korban luka-luka, 735 jiwa meninggal dunia, dan 650 dikabarkan masih hilang, sebagaimana update data dari BNPB per 4 Desember 2025 pagi .
KPA menyoroti bahwa bencana ekologis ini merupakan konsekuensi langsung dari tingginya praktik pemberian izin dan konsesi untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di kawasan hulu.
Menurut laporan yang diterima KPA dari anggota dan jaringan di lapangan per 3 Desember 2025, lambatnya respons Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menangani dampak bencana juga memperparah kondisi. Akses terputus membuat jalur distribusi logistik ke desa-desa terisolir belum tembus, alat berat minim, ribuan warga masih terjebak tanpa makanan dan air bersih berhari-hari.
Selain itu, harga kebutuhan pokok melambung tinggi akibat pemerintah gagal mengendalikan pasar di tengah krisis, dan warga mulai terancam wabah penyakit seperti penyakit kulit, diare, dan ISPA akibat minimnya posko kesehatan dan persediaan obat-obatan, dengan anak-anak dan lansia tidur di pengungsian yang tidak layak tanpa selimut dan sanitasi.
KPA menegaskan bahwa penyelenggara negara adalah “…pihak yang paling bertanggung jawab akibat tingginya praktek bagi-bagi izin dan konsesi untuk perkebunan, tambang dan kehutanan, alih-alih membenahi krisis agraria dan ekologis yang telah lama berlangsung.”
Kawasan hulu yang seharusnya menjadi “…’spons’ penyerap air telah dikuasai segelintir korporasi perkebunan, kehutanan dan tambang.” Hutan alam dan wilayah adat masyarakat yang selama ini menjadi kawasan penyangga dirampas dan dibuka secara besar-besaran, berganti tanaman monokultur berakar dangkal. Akibatnya, saat hujan turun, air tidak bisa terserap, sehingga menghantam pemukiman penduduk di hilir sungai.
Data dari Catatan Akhir Tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa selama 10 tahun terakhir, sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria seluas 7,4 juta hektar dan berdampak pada 1,8 juta keluarga. Setengah dari konflik tersebut, atau 1.733 kasus, disebabkan oleh operasi perusahaan perkebunan (1.242 kasus), konsesi tambang (253 kasus), dan Hutan Tanaman Industri (238 kasus).
Lebih lanjut, dua dari tiga provinsi yang saat ini mengalami banjir, yaitu Sumatera Utara dan Sumatera Barat, merupakan provinsi dengan letusan konflik agraria tertinggi di Indonesia pada 2024. Di Sumatera Utara, terjadi 32 letusan konflik agraria sepanjang 2024, mayoritasnya akibat operasi perkebunan sawit (11 kasus), pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur (10 kasus), serta operasi perkebunan kehutanan dan tambang masing-masing sebanyak 9 kasus. Sementara itu, di Sumatera Barat, 12 letusan konflik agraria terjadi sepanjang 2024, dengan 10 kasus di antaranya akibat operasi perusahaan perkebunan.

Kelompok Studi Prakarsan dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPPM) juga melakukan analisis perubahan tutupan hutan di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dari 1990 hingga 2024. Hasilnya menunjukkan penurunan tutupan hutan alam yang sangat signifikan di Tapanuli Selatan, dengan kehilangan 46.640 hektar hutan alam selama tiga dekade terakhir. Kehilangan terbesar terjadi pada periode 1990–2000 (26.223 hektar) dan 2000–2010 (10.672 hektar). Data ini selaras dengan perluasan kebun sawit seluas 42.034 hektare, kebun kayu eukaliptus 1.107 hektare, serta identifikasi 298 lubang tambang pada periode yang sama.
Di Tapanuli Tengah, wilayah ini kehilangan sekitar 16.137 hektare hutan alam dari 1990 hingga 2024, dengan kehilangan terbesar pada 1990–2000 (9.023 hektare) dan 2010–2020 (6.154 hektare). Berbeda dengan Tapanuli Selatan, perluasan kebun sawit dan kebun kayu di Tapanuli Tengah hanya sekitar 853,54 hektare, dengan sebagian besar perubahan tutupan lahan beralih menjadi gambut, mangrove, sawah, dan permukiman.
Temuan KSPPM juga mengungkapkan bahwa di hulu Sungai Batang Toru terdapat 21 anak sungai dan di Sungai Sibundong terdapat 46 anak sungai, yang keseluruhannya berada dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa “…pembukaan hutan dan perubahan kawasan menjadi monokultur khususnya penanaman kayu eukaliptus telah merusak fungsi hidrologis kedua DAS tersebut.”
KPA dan jaringannya mendesak agar bencana ekologis ini menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan krisis agraria. Mereka menekankan perlunya perubahan struktural di tingkat kebijakan, bukan sekadar menanggulangi dampak bencana. Pemerintah selama ini “…selalu menjadi pemadam kebakaran, sibuk saat bencana terjadi, lupa saat situasi telah pulih.”
Oleh karena itu, KPA bersama Kelompok Studi Prakarsa dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPPM), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perempuan Rakyat Penunggu (PARAP), Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) Aceh, Serikat Tani Aceh Utara (SETIA), dan Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR) mendesak pemerintah untuk segera:
- Melakukan moratorium, audit, serta mencabut izin dan konsesi perkebunan, hutan, dan tambang yang bermasalah, serta memulihkan wilayah adat masyarakat dan kawasan hutan yang rusak.
- Mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pejabat negara dan korporasi atas kongkalikong perampasan tanah masyarakat, wilayah adat, dan kawasan hutan.
- Menyerahkan pengelolaan sumber daya agraria sepenuhnya kepada rakyat, alih-alih memberikan “karpet merah” kepada korporasi.
- Melaksanakan reforma agraria sejati sebagai upaya pengakuan dan pemulihan wilayah adat serta redistribusi tanah untuk rakyat.
- Memastikan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) segera bekerja dan Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRAN).


