Ancaman ganda minuman berpemanis: Beban kesehatan dan ekonomi, desak penerapan cukai MBDK

Editor: Redaktur
Gambar ilustrasi.

ZONAUTARA.com – Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang marak di Indonesia, meskipun terkesan murah di awal, ternyata menyimpan ancaman serius terhadap kesehatan dan memicu beban ekonomi tersembunyi yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

Data terbaru menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus dan obesitas melonjak signifikan, dengan biaya pengobatan yang terus membengkak, mendorong desakan untuk penerapan cukai MBDK sebagai langkah preventif.

Lusia Lenda Turlel, SKM, seorang Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju, dalam tulisannya menyoroti bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman manis setiap hari oleh sebagian besar rumah tangga Indonesia, termasuk anak-anak dan Generasi Z, berpotensi menciptakan “cicilan” tagihan kesehatan yang besar di masa depan.

Ia menekankan bahwa manisnya minuman kemasan hari ini adalah “manis yang menipu” yang berujung pada kepahitan biaya kesehatan dan penurunan kualitas hidup.

Menurutnya, konsumsi gula berlebih dari MBDK kini menjadi ancaman kesehatan publik yang nyata.




Berbeda dengan gula dalam makanan padat yang memberikan rasa kenyang, gula dalam minuman tidak demikian, sehingga kalori menumpuk tanpa disadari.

Sebagai gambaran, satu kaleng minuman ringan berukuran 330 ml dapat mengandung hingga 35 gram gula, jauh melampaui batas konsumsi harian yang direkomendasikan WHO sebesar 25 gram.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan peningkatan diabetes melitus di Indonesia dari 6,9% menjadi 8,5% dalam lima tahun, sementara angka obesitas pada orang dewasa melonjak menjadi 21,8%.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mengungkapkan fakta mencengangkan: 68% rumah tangga Indonesia mengonsumsi MBDK setidaknya sekali seminggu.

Generasi Z bahkan lebih ekstrem, dengan hampir separuh dari mereka minum minuman manis 1-3 kali per hari. Angka tertinggi tercatat pada anak-anak usia 5-9 tahun, di mana 53% mengonsumsi minuman manis minimal satu kali sehari.

Secara sederhana, jika 47,5% masyarakat Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setidaknya satu kali setiap hari dengan harga rata-rata Rp 5.000 per botol, maka pengeluaran per bulan mencapai Rp 150.000, atau Rp 1,8 juta per tahun untuk minuman manis.

Namun, biaya ini jauh lebih kecil dibandingkan tagihan kesehatan yang harus ditanggung kemudian.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan biaya pengobatan diabetes mencapai Rp 2 triliun per tahun, belum termasuk komplikasi. 

Pada tahun 2024, total biaya penyakit kronis, termasuk diabetes dan hipertensi, mencapai Rp 30,5 triliun. Rata-rata biaya pengobatan langsung tahunan untuk pasien diabetes adalah Rp 9,5 juta per orang, dan melonjak menjadi Rp 12,5 juta per tahun jika ada komplikasi (yang dialami 57% pasien). Komplikasi tertinggi adalah penyakit kardiovaskular (24%), dengan biaya pengobatan yang lebih tinggi lagi.

Yang paling terbebani dari kondisi ini adalah kelompok ekonomi rendah. Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan, ada biaya tidak langsung seperti transportasi, kehilangan pendapatan, dan penurunan kualitas hidup yang sulit dijangkau. Bagi keluarga miskin, satu anggota yang terkena diabetes dapat menjerumuskan seluruh keluarga ke dalam kemiskinan. 

Seluruh masyarakat Indonesia pada akhirnya juga membayar melalui pajak yang membiayai sistem kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat beban biaya penyakit ginjal kronis, salah satu komplikasi diabetes, mencapai Rp 11 triliun pada 2024, melonjak dari Rp 6,5 triliun pada 2019, sebagian besar terserap untuk hemodialisis (cuci darah) yang kini banyak dialami usia produktif.

Negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand, Brunei, Filipina, dan Malaysia telah menerapkan cukai MBDK sejak 2017-2019. Singapura bahkan melarang iklan minuman manis dengan kandungan gula tinggi sejak 2019, dikombinasikan dengan sistem pelabelan nutrisi yang jelas, menghasilkan peningkatan kesadaran masyarakat. 

Kebijakan cukai ini terbukti efektif dalam mengalihkan beban dari biaya reaktif (pengobatan) ke investasi preventif (pencegahan). Target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025 dinilai signifikan, namun jauh lebih kecil dibandingkan biaya kesehatan Rp 30,5 triliun untuk penyakit kronis pada 2024.

Penerapan cukai MBDK harus menjadi bagian dari strategi komprehensif yang meliputi alokasi pendapatan cukai yang transparan, regulasi iklan yang ketat, pelabelan yang jelas, pembatasan ketersediaan di sekolah, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Penulis menegaskan bahwa cukai minuman manis bukanlah beban tambahan, melainkan investasi untuk masa depan yang lebih sehat dan produktif. Ia membandingkan target Rp 3,8 triliun dari cukai pada 2025 dengan proyeksi Rp 23,59 triliun yang akan dikeluarkan untuk diabetes saja pada 2045 tanpa intervensi. 

Prinsip ekonomi kesehatan masyarakat mengajarkan bahwa pencegahan selalu lebih murah daripada pengobatan.

“Bukan cukai yang mahal, tetapi dengan tidak melakukan apa-apa akan timbul biaya yang jauh lebih mahal,” pungkasnya. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk masalah yang sudah ada.

***

TAGGED:
Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com