ZONAUTARA.com – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, jajaran Pemerintah Provinsi Sulut serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam forum itu, Yulius Selvanus menegaskan komitmennya untuk mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi atas persoalan ketidakpastian hukum yang selama ini dihadapi para penambang rakyat.
Ia menilai, penambang rakyat berhak menjalankan aktivitas pertambangan secara sah, aman, dan bermartabat, tanpa terus berada dalam bayang-bayang persoalan hukum.
“Penambang rakyat tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian. Mereka harus diberi ruang legal untuk berusaha, sekaligus dilindungi oleh regulasi yang adil,” ujarnya di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR tidak semata-mata soal kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pengelolaan yang tepat, sektor ini dinilai mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Dalam RDP tersebut, ia memaparkan tujuh poin krusial yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan WPR di Sulut.
Ketujuh poin itu meliputi kejelasan identitas penambang melalui KTP, pengaturan kuota BBM bersubsidi, kebijakan pajak untuk penggunaan alat berat, pengawasan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Ia berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan regulasi pertambangan rakyat yang seimbang.
Regulasi tersebut diharapkan berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sejumlah usulan yang disampaikan mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dan diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan kebijakan dan regulasi nasional di sektor pertambangan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang hadir langsung dalam RDP dan dinilai memberikan dukungan terhadap upaya penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
***

