Pemberitaan mengenai Dana Desa (DD) yang dipotong untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah menjadi sorotan hangat. Kebijakan ini memunculkan perdebatan pro dan kontra di tengah masyarakat dan pengamat kebijakan publik.
Bagi pihak yang kontra, pemotongan ini dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal desa. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengganggu pembangunan infrastruktur dasar dan layanan publik, serta dipandang menimbulkan implikasi konstitusional terhadap prinsip otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah koreksi atas pelaksanaan Dana Desa yang selama ini dinilai belum sepenuhnya optimal. Dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo menekankan perlunya pembenahan tata kelola agar triliunan dana yang disalurkan ke desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akar rumput.
Lantas, bagaimana sebenarnya alur pembiayaan dan fakta data di balik skema ini? Lebih lengkap dapat dilihat pada infografis di bawah ini.


