ZONAUTARA.com – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan dua persoalan konstitusional apabila prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer. Pernyataan ini disampaikan oleh Uceng, sapaan karibnya, saat tampil sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).
“Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan,” ujar Uceng dalam pemaparannya di MK.
Persoalan pertama yang diangkat oleh Uceng adalah ketidaksetaraan pelaku tindak pidana. Ia menekankan bahwa warga sipil yang melakukan tindak pidana akan diadili di peradilan umum, sedangkan anggota militer diadili di sistem peradilan yang berbeda. Persoalan kedua adalah ketidaksetaraan bagi korban sipil, di mana proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas pengadilan tersebut.
“Saya kira potensi ini bukan lagi potensi; dalam banyak hal, itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu,” ucap Uceng.
Uceng menyimpulkan bahwa ada kondisi kacau dalam sistem peradilan militer saat ini, dengan menyebutkan bahwa ada “kusut masai” dalam membangun sistem tersebut. Selain itu, ahli lain bernama Al-Araf dari Centra Initiative, menyampaikan bahwa berdasarkan hukum internasional, yurisdiksi pengadilan militer seharusnya terbatas pada tindak pidana militer. Di beberapa negara Eropa, hukum sipil lebih banyak digunakan untuk mengadili perkara yang melibatkan militer, khususnya pada masa damai, dengan mencontohkan negara seperti Jerman dan Belanda yang merujuk pada sistem peradilan sipil.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

