ZONAUTARA.com – Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung menuntut hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, pada Rabu (15/4/2026). Tuntutan ini diajukan setelah Gibran mengakui adanya penggelembungan pendapatan yang menyebabkan kerugian investor sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat.
Kasus ini diungkapkan sebagai salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara. Jaksa menuduh Gibran dan dua eksekutif lainnya merusak kepercayaan investor dengan kerugian lebih dari Rp69 miliar yang dialami eFishery. Berdasarkan laporan Bloomberg, selama proses persidangan, ketiga terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Tuntutan terhadap Gibran mencakup pelanggaran atas undang-undang tentang penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, aset terdakwa diusulkan untuk disita, dan jika masih kurang, akan ada tambahan hukuman penjara selama 190 hari.
Tim pembela dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan resmi pada 22 April 2026. Sementara itu, putusan akhir dari majelis hakim diperkirakan akan keluar pada akhir bulan. Sejumlah pendukung hadir dalam sidang, menunjukkan dukungan terhadap Gibran yang tampak mengenakan kemeja putih.
Menurut pengacara Gibran, pihak pembela kecewa dengan tuntutan tersebut dan yakin kasus ini adalah perkara perdata, bukan pidana. Pengacara juga menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya. Sidang ini menjadi babak baru dalam kejatuhan eFishery yang sebelumnya banyak dipuji.
Diolah dari laporan Tirto.id.

