ZONAUTARA.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan guna mencegah kebocoran penerimaan negara. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Ade Safri mengungkapkan bahwa sasaran operasi dari Satgas ini adalah semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, termasuk ekspor dan impor ilegal. Terutama penyelundupan hasil sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, baik di dalam maupun di luar Kawasan Pabean.
Ia menjelaskan bahwa beberapa modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku antara lain menyamarkan berkas izin melalui underinvoicing, under-accounting, hingga missdeclare. “Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan kerugian maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara,” tegasnya.
Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional yang dianggap sebagai fondasi kedaulatan negara. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan untuk mengatasi masalah penyelundupan.
Prabowo menyatakan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan mengenai kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan. Ia memberikan instruksi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan penyelundupan. “Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu,” jelas Presiden Prabowo.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

