ZONAUTARA.com – Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Newsweek mengungkapkan bahwa Kongsberg Satellite Services (KSAT), perusahaan layanan satelit utama di Eropa yang dimiliki kontraktor pertahanan NATO, telah mendapatkan izin untuk melayani puluhan satelit milik perusahaan China yang memiliki hubungan erat dengan militer Beijing. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah meningkatnya ketegangan global antara Amerika Serikat, Iran, dan Rusia.
Berdasarkan dokumen dari Otoritas Komunikasi Norwegia (NKOM), KSAT diizinkan berkomunikasi dengan 42 satelit milik Chang Guang Satellite Technology Co. Ltd. (CGSTL). CGSTL merupakan penyedia citra satelit komersial terbesar di China, didirikan oleh pemerintah provinsi Jilin dan lembaga riset negara yang mendukung pertahanan nasional China.
Keterlibatan perusahaan satelit komersial dalam konflik bersenjata menjadi perhatian global, termasuk dalam konteks konflik antara AS dan Israel dengan Iran, serta invasi Rusia ke Ukraina. Departemen Luar Negeri AS menyampaikan peringatan keras terhadap profil perusahaan China tersebut, menuding CGSTL mendukung pemberontak Houthi yang melakukan serangan terhadap kepentingan AS. “Kami tahu perusahaan teknologi China Chang Guang Satellite Technology Co., Ltd. (CGSTL) telah memberikan dukungan langsung kepada teroris Houthi yang didukung Iran,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
KSAT sendiri menolak memberikan komentar mengenai detail kontrak dengan alasan kerahasiaan bisnis. “Kontrak pelanggan kami mencakup klausul kerahasiaan, dan oleh karena itu KSAT tidak bebas untuk berkomentar secara publik,” tegas juru bicara KSAT melalui email. Namun, NKOM mengancam akan mendenda KSAT karena komunikasi ilegal dengan lima satelit di SvalSat di Arktik dan stasiun TrollSat di Antartika tanpa izin.
Direktur Departemen NKOM, Espen Slette, menyoroti pentingnya kepercayaan dalam aktivitas satelit. “Sangat serius bahwa KSAT telah berkomunikasi dengan satelit tanpa izin,” katanya. Dokumen aplikasi lisensi menunjukkan KSAT mengajukan izin terkait CGSTL pada 2021 dan 2023, berlaku hingga 2028, meski CGSTL sudah dijatuhi sanksi oleh AS dan Uni Eropa.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

