ZONAUTARA.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, Presiden memerintahkan pembatasan potongan komisi oleh aplikator maksimal sebesar 8%. Abdul Hadi menilai ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo yang memerintahkan agar potongan aplikator maksimal hanya 8%. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Abdul Hadi.
Abdul Hadi juga menyambut baik kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan, sebagai standar baru dalam memanusiakan pekerja sektor informal. Ia menekankan pentingnya peningkatan status perpres ini agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat di masa depan.
Di samping itu, Abdul Hadi mengingatkan agar Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi peraturan tersebut demi memastikan aplikator mematuhinya. “Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius,” tegasnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

