ZONAUTARA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengimbau pihak kepolisian untuk segera menahan kiai yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Penahanan ini dinilai penting untuk mencegah intimidasi terhadap puluhan santriwati korban.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Arifah Fauzi di Jakarta pada Senin (4/5/2026), sebagaimana dilaporkan oleh Antara. Ia menegaskan perlunya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak agar hukuman terhadap pelaku dapat diperberat.
Arifah Fauzi menjelaskan bahwa penggunaan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan secara segera. “Hal ini krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban, mengurangi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah.
Ibu Menteri juga menyatakan rasa prihatin dan empatinya kepada para korban. “Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tambahnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati atas dukungan mereka terhadap korban dan keluarga mereka.
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan oleh kiai di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polresta Pati telah menetapkan kiai dengan inisial AS sebagai tersangka, namun ia belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Diolah dari laporan Tirto.id.

