ZONAUTARA.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), hakim menegur Hari untuk tidak mengomentari vonis tersebut ketika ditanya apakah akan mengajukan banding.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Suwandi. Hakim menyatakan bahwa Hari serta pihak penuntut umum memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan dalam waktu 7 hari setelah vonis diucapkan.
“Jadi demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terhadap putusan itu, para terdakwa, penuntut umum masing-masing punya hak untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan,” ujar hakim Suwandi.
Hari sempat mencoba memberikan komentar atas putusan tersebut, namun hakim memotong dan menegaskan bahwa tidak ada komentar yang perlu disampaikan di luar menjawab opsi menerima, pikir-pikir, atau banding. “Saudara tidak usah mengomentari putusan,” tegas hakim.
Selain Hari, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga dihukum 3,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan. Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Diolah dari laporan Detik.

