ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan versi terbaru dari aplikasi e-MESO, yakni e-MESO 2.0, di Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Aplikasi ini dirancang untuk memungkinkan masyarakat melaporkan efek samping obat secara langsung, guna memperkuat sistem farmakovigilans di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, berdasar data dari Amerika Serikat, terdapat sekitar 109 ribu kematian setiap tahunnya akibat obat, dan sekitar 2 juta warga AS melaporkan efek samping obat. “Nah, tetapi belum ada data kita di Indonesia, berapa orang yang setelah minum obat ada keracunan, berapa orang setiap orang minum obat ada yang efek samping, dan seterusnya, dan seterusnya. Itu data belum ada. Artinya, ada sesuatu yang sangat penting untuk kita telusuri supaya tidak terjadi,” ujar Taruna.
Sebelumnya, pelaporan efek samping obat di Indonesia hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti dokter dan apoteker. Tantangan berupa birokrasi ketat dan jadwal sibuk sering menghambat laporan tersebut. Dengan e-MESO 2.0, pelaporan efek samping kini diperluas kepada masyarakat umum. “Langkah ini merupakan upaya memberikan publik hak untuk bersuara serta hak untuk dilindungi,” tambah Taruna.
Pelaporan efek samping dianggap krusial untuk evaluasi kebijakan serta penyelamatan pasien, seperti memberikan informasi kontraindikasi atau penarikan obat dari peredaran. Juga, ini penting untuk mendorong pelaku industri obat dalam meningkatkan kualitas produk. “Dalam uji tentang obat itu ada 4 fase… tetapi, kan harus ada juga kepastian setelah penggunaan jangka pendek dan jangka panjang, apa dampaknya? Itulah disebut uji post-marketing,” jelas Taruna. Saat ini, uji post-marketing belum optimal di Indonesia.
Melalui aplikasi e-MESO 2.0, warga dapat melaporkan berbagai jenis obat termasuk yang belum ada izin edar dan produk ilegal. BPOM juga telah menyusun buku panduan untuk membantu publik mengoperasikan aplikasi tersebut. Menurut Taruna, farmakovigilans adalah kriteria penting yang dinilai WHO, dan ini dijadikan landasan dalam Peraturan BPOM nomor 4 tahun 2026 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
Diolah dari laporan Antara.

