ZONAUTARA.com – Serka Mochamad Nasir, seorang anggota TNI, menangis saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (5/5/2026), ketika mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN. Ia mengatakan dua rekannya hanya mengikuti perintah yang ia berikan.
Nasir menyatakan bahwa dua terdakwa lainnya, yaitu Terdakwa 2 dan Yaru, hanya menjalankan instruksinya sebagai bentuk loyalitas. “Untuk Terdakwa 2 dan saudara Yaru hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk masalah hukuman, serahkan buat saya,” ungkap Nasir sambil menahan tangis.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan apakah Nasir sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Nasir mengaku belum melakukan langkah tersebut dengan alasan istri korban belum hadir.
Hakim menyayangkan sikap tersebut dan menegaskan, “Ya pasti enggak akan diterima, tapi setidaknya ada usaha untuk ke sana.” Terdakwa lain, Kopda Feri Heriyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan satuannya karena mencoreng nama baik mereka.
Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa sidang selanjutnya pada 11 Mei 2026 akan menghadirkan istri dan mertua korban serta seorang ahli forensik. Keterangan ahli forensik penting untuk menentukan waktu kematian korban, yang berkaitan dengan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian.
Diolah dari laporan Tirto.

