Tiga Kepala Desa Kediri Divonis Penjara dalam Kasus Suap

Tiga kepala desa Kediri dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap rekrutmen perangkat desa.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait keterlibatan mereka dalam skandal suap rekrutmen perangkat desa tahun 2023. Pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (5/5), masing-masing terdakwa menerima vonis atas rekayasa jabatan dengan imbalan mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa Sutrisno, Kades Mangunrejo, menerima hukuman paling berat dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Hakim menilai Sutrisno berperan penting dalam menghimpun dana yang memberi keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Darwanto, Kades Pojok, dan Imam Jamiin, Kades Kalirong, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan modus operandi memanipulasi nilai ujian dan memberikan kelulusan kepada peserta tertentu dengan tarif yang telah disepakati.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” ujar Hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan.

Tim kuasa hukum para terdakwa, pimpinan Kholil, menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” jelas Kholil.




Kasus ini menarik perhatian luas di Kabupaten Kediri dan dinilai mencoreng integritas birokrasi desa, mengancam upaya menciptakan pengisian jabatan publik yang transparan dan akuntabel.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com