ZONAUTARA.com – DPRD Jawa Barat memulai pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyoroti isu orientasi seksual LGBT dalam konteks perlindungan keluarga. Raperda ini merupakan inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan ditargetkan masuk dalam program perubahan pembentukan peraturan daerah tahun 2026, di mana isu LGBT menjadi salah satu fokus utama di samping kekhawatiran atas dampak negatif era digital.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menegaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang disampaikan dalam forum resmi oleh Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Ia menyampaikan, “Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia.”
Dukungan untuk pembentukan Raperda ini semakin menguat usai audiensi dengan Giga Indonesia. Organisasi tersebut menilai, kondisi sosial di Jawa Barat memerlukan regulasi untuk melindungi keluarga dan anak-anak. Hal ini didorong oleh fakta bahwa beberapa daerah di Jawa Barat telah memiliki regulasi serupa dan pihak provinsi merasa perlu menghadirkan kebijakan yang lebih luas. Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, juga memaparkan data yang menunjukkan Jawa Barat menempati posisi teratas dalam sejumlah indikator sosial terkait kelompok LGBT serta tren peningkatan kasus HIV.
Di tingkat daerah, kekhawatiran akan fenomena LGBT juga disampaikan berbagai elemen masyarakat termasuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon. Kasus video asusila yang melibatkan dua pria di Cirebon telah menimbulkan keprihatinan besar. Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, menyatakan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan nilai agama dan hukum syariat Islam mengharamkannya. “Atas dasar itu, kami mengecam inisiator dan fasilitator pesta LGBT yang videonya beredar luas,” ujar Aziz.
Penekanan untuk penegakan hukum terhadap kasus tersebut ditegaskan oleh PCNU guna memastikan bahwa pelanggaran terhadap norma agama dan sosial dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

