ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pascaerupsi Gunung Ruang. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 malam, setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Chyntia langsung ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana bantuan bagi ribuan korban bencana alam. Hingga kini, total tersangka mencapai lima orang, termasuk mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang dari pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,775 miliar dari total dana Rp35,715 miliar yang dikucurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Erupsi dan janji bantuan
Erupsi Gunung Ruang pada April 2024, khususnya pada 16-17 April dan 30 April, menjadi salah satu bencana vulkanik terbesar di Sulawesi Utara bahkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ribuan warga dievakuasi, ratusan rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta aktivitas ekonomi dan sosial di Kepulauan Sitaro lumpuh sementara.
BNPB merespons dengan mengucurkan Dana Siap Pakai (DSP) stimulan sebesar Rp35,715 miliar untuk perbaikan atau pembangunan kembali sekitar 1.950 unit rumah korban. Mekanisme penyaluran yang ditetapkan oleh BNPB adalah penyerahan langsung kepada penerima (by name by address), dengan komposisi 75 persen material bangunan dan 25 persen upah tenaga kerja. Dana ini diterima BPBD Sitaro sekitar Oktober 2024.
Namun, realisasi penyaluran mengalami keterlambatan signifikan. Bantuan baru mulai disalurkan sebagian pada pertengahan 2025, memicu dugaan penyimpangan prosedur. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp22,7 miliar.

Kronologi penyidikan Kejati Sulut
Penyelidikan Kejati Sulut dimulai sekitar November 2025. Tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di sembilan lokasi, termasuk Kantor BPBD Sitaro, DPRD Sitaro, beberapa toko material di Tagulandang, dan kantor perusahaan di Manado. Dokumen dan barang bukti elektronik disita.
Ratusan saksi diperiksa, termasuk penerima bantuan, pejabat daerah, dan politisi lokal. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit sempat diperiksa sebagai saksi pada akhir Februari dan awal Maret 2026, serta panggilan berikutnya. Wakil Bupati Heronimus Makainas dan sejumlah kepala dinas juga dimintai keterangan.
Pada 31 Maret 2026, Kejati menetapkan empat tersangka pertama dan menahan tiga di antaranya:
- Joy Oroh, selaku mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus mantan Kalak BPBD Sulut. Joy diduga membiarkan penundaan penyaluran meski ada peringatan dari BNPB.
- Denny Kondoj selaku Sekda Sitaro. Ia diduga tidak menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan, daftar penerima yang jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban.
- Joickson Sagune selaku Kalak BPBD Sitaro. Diduga menunjuk enam toko material yang tidak sesuai ketentuan (beberapa bukan toko material asli, termasuk terkait pihak swasta), menahan rekening penerima, dan menunda penyaluran.
- Denny Tondolambung selaku pihak swasta/kontraktor, suami seorang anggota DPRD Sitaro. Ia terkait penyediaan material.
Asisten Intelijen Kejati Sulut saat itu, Eri Yudianto, menegaskan: “Dari rangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp22.775.000.000.”
Penetapan tersangka Bupati Chyntia Ingrid Kalangit
Puncak perkembangan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Chyntia menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyatakan: “Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka, melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.”
Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Malendeng. Zein menjelaskan lebih lanjut bahwa, “awalnya CIK ini kita panggil selaku saksi. Kemudian kita periksa kurang lebih lima sampai enam jam. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.”
Chyntia diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana, pengaturan distribusi material, membiarkan proses berlarut-larut, serta memerintahkan penunjukan toko penyalur yang tidak sesuai, termasuk yang terkait hubungan kekerabatan, dengan tujuan mencari keuntungan.
Chyntia keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 18.58 WITA mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia hanya menunduk tanpa memberikan komentar kepada wartawan sebelum digiring ke mobil tahanan.

Dugaan modus dan pasal sangkaan
Modus yang diduga meliputi penundaan penyaluran, penunjukan penyedia material tidak transparan, penahanan rekening penerima, dan ketidakpatuhan terhadap mekanisme by name by address. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo. pasal-pasal KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena dana tersebut ditujukan untuk memulihkan kehidupan korban bencana yang telah kehilangan rumah. Ribuan warga Sitaro masih menanti keadilan dan perbaikan hunian yang layak. Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
Kasus korupsi dana bencana Sitaro menjadi pengingat krusial tentang kerentanan pengelolaan dana darurat di daerah rawan bencana. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus mencegah pengulangan di masa depan.

