ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai bahan bakar alternatif bagi konsumen rumah tangga, menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Bahkan, ada upaya untuk menggantikan LPG bersubsidi 3 kilogram dengan CNG. Langkah ini diambil karena produksi LPG domestik terbatas dan Indonesia masih banyak bergantung pada impor.
Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kebutuhan LPG nasional mencapai 8,6 juta ton per tahun, tetapi hanya sekitar 1,6-1,7 juta ton yang bisa diproduksi di dalam negeri. Sisanya harus diimpor, sehingga impor LPG mencapai 80-84% dari total kebutuhan nasional. Oleh karena itu, pemerintah tengah mempertimbangkan substitusi LPG dengan CNG, karena pasokan gas alam lebih melimpah di dalam negeri.
Secara definisi, menurut Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012, CNG adalah gas dari gas bumi yang mengandung metana (C1) dan disimpan dalam tabung bertekanan khusus untuk dikemas, diangkut, dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan. CNG terdiri dari 95% metana, berbeda dengan LPG dan Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki keadaan fisik dan tekanan penyimpanan berbeda.
Pemanfaatan CNG meliputi berbagai sektor, seperti transportasi sebagai bahan bakar kendaraan yang lebih ramah lingkungan, industri sebagai sumber energi bersih dan efisien, serta rumah tangga sebagai alternatif LPG untuk memasak dan pemanasan air. Pemerintah melihat potensi dari penggunaan CNG dalam mengurangi emisi dan sebagai sumber energi ekonomis.
Keunggulan CNG, berdasarkan Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI), meliputi distribusi yang fleksibel hingga ke daerah terpencil. “Bicara bagaimana pemanfaatan gas bumi ini untuk rumah tangga,” kata Dian Kuncoro, Ketua APLCNGI, menunjukkan bahwa cadangan gas bumi lebih melimpah dibanding minyak bumi, sehingga CNG dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi kebutuhan energi di masa depan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

