ZONAUTARA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkap bahwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menginstruksikan untuk memecat ajudan pribadinya, Dahari, karena dituduh menerima uang dalam sejumlah urusan pemerintahan. “Pak gubernur menelepon saya dan meminta mengingatkan seluruh kepala OPD untuk tidak melayani Dahari. Pak gubernur juga bilang dia sudah tidak memakai Dahari lagi,” ujar Syahrial dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2026).
Tidak lama setelah itu, Abdul Wahid memerintahkan Syahrial untuk membuat surat edaran kepada jajaran agar tidak melayani pihak yang mengatasnamakan gubernur, khususnya terkait permintaan uang. “Pak gubernur memerintahkan saya membuat surat edaran itu. Ditandatangani Gubernur dan diedarkan ke seluruh OPD,” ungkap Syahrial saat ditanya oleh penasihat hukum Abdul Wahid di persidangan.
Abdul Wahid mengungkapkan alasan memberhentikan Dahari karena ia mengetahui bahwa ajudannya tersebut menyerahkan uang ke Pangdam atas perintah Ferry. Di sisi lain, Abdul Wahid menegaskan tidak mengetahui praktik yang dilakukan Dahari.
Sementara itu, Ispan Sutan Syahputra dari BPKAD mengungkapkan Pemprov Riau melakukan lima pergeseran anggaran sepanjang 2025, di saat ia menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD. “Ketika saya Plt, saya mendapatkan informasi telah dilakukan pergeseran anggaran di Provinsi Riau sebanyak lima kali,” jelas Ispan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi-saksi lain seperti Mardoni Akrom dan Ispan Sutan Syahputra. Sidang berakhir pada pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 20 Mei 2026 mendatang.
Diolah dari laporan Tirto.id.

