Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, terancam 15 tahun penjara dengan pasal berlapis.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Seorang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, terancam hukuman berat. Dalam penyidikan, kepolisian mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga mendukung pelarian tersangka dari proses hukum.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Jumat (8/5/2026), tersangka yang berinisial A, merupakan pengasuh dan pemilik Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, ditangkap di Wonogiri setelah sempat buron. Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2026 setelah korban mulai berani bersuara. Diketahui bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2020, namun baru dilaporkan pada tahun 2024.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka masih kita periksa. Meskipun mengaku hanya melakukan pencabulan terhadap satu santriwati, sudah ada lima orang yang melapor,” kata Jaka Wahyudi. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yakni pelanggaran Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 C jo Pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 tentang Persetubuhan Anak.

Tersangka sempat menjadi buronan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada awal Mei. Usahanya melarikan diri ke berbagai daerah berakhir ketika tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri berhasil menangkapnya di Wonogiri. Polisi juga telah menangkap seseorang di Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan keterlibatan dalam membantu pelarian tersangka.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com