ZONAUTARA.com – Akademisi dan anggota DPR menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah maraknya ancaman siber di Indonesia. Menurut Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sri Yunanto, lonjakan ancaman siber global dapat melumpuhkan sistem di Indonesia, sehingga RUU ini menjadi krusial untuk disahkan.
Sri Yunanto menjelaskan bahwa objek vital seperti perbankan, fintech, e-commerce, dan fasilitas kesehatan menjadi target serangan siber. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan ada miliaran serangan siber yang mengakibatkan kerugian hingga Rp500 triliun per tahun, dengan 60 persen serangan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Belum lagi serangan ransomware dan pencurian data yang menyebabkan kerugian Rp8,2 triliun per tahun,” ungkap Yunanto dalam acara Seminar ‘Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber’ di UI Kampus Salemba, Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, melaporkan adanya 50 juta serangan siber terhadap Indonesia selama tahun 2026. Kapersky mencatat lebih dari 14,9 juta serangan berbasis web dan 39,7 juta serangan berbasis perangkat tahun tersebut, sementara data BSSN pada 2025 menunjukkan 5,5 miliar serangan siber.
Wahyudi menyatakan bahwa RUU KKS diperlukan untuk mengatasi tantangan sektoral dan meningkatkan kesadaran serta kapasitas keamanan siber di Indonesia. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan, menambahkan bahwa RUU ini juga penting untuk memperjelas kerangka koordinasi, pembagian kewenangan, dan standar nasional manajemen krisis siber yang hingga kini belum ada.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

