ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan transparan dalam mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam langkah ini, perizinan serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak parkir tengah diselidiki menyusul penyegelan yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta.
“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Setelah kasus ini mencuat, Pemprov DKI Jakarta mengadakan koordinasi internal dan saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memeriksa lebih lanjut mengenai izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir. Menurut Prastowo, “Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya.”
Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal dan berupaya menyiapkan layanan parkir yang aman. Selain itu, dia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta melibatkan berbagai skema mulai dari pengelolaan swasta hingga kerjasama dengan pemerintah.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan sidak di Blok M untuk mengecek parkir ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat. Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan tindakan ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat serta mengamankan pendapatan asli daerah.
Diolah dari laporan Detik News.

