ZONAUTARA.com – Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat tentara terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini mendapatkan perhatian publik terkait integritas peradilan.
Mengomentari hal ini, anggota KY, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai pemantauan sejak sidang kedua pada 6 Mei 2026. “Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Abhan.
KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian selama pemantauan sidang ini. Abhan mengungkapkan bahwa pihaknya mengkaji materi yang ada baik secara tekstual maupun kontekstual. Sementara itu, KY tetap menghormati independensi hakim meskipun memiliki kewenangan untuk memeriksa kinerja kehakiman.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menyoroti jalannya persidangan. Mereka berpendapat bahwa peradilan militer trong kasus ini menunjukkan adanya sandiwara. Mereka mengkritik bahwa para terdakwa, empat prajurit TNI, belum dipecat dan menilai hal ini menunjukkan iktikad ‘melindungi’ pelaku.
Kejadian penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026, usai Andrie Yunus mengisi sebuah siniar di YLBHI. Adapun para terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Motif tindakan mereka diduga karena adanya dendam terkait interupsi Andrie dalam rapat revisi UU TNI di DPR tahun sebelumnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

