ZONAUTARA.com – Empat pelaku pembunuhan terhadap tapir di Jalinsum Mesuji, Lampung, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi setelah video pembantaian tersebut viral di media sosial. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk kasus ini.
Daniel Johan mengungkapkan keheranannya terhadap tindakan para pelaku yang tega membunuh tapir, yang merupakan spesies dilindungi. “Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi,” ujarnya saat dihubungi.
Lebih lanjut, Daniel menekankan bahwa jika terbukti para pelaku menyadari status perlindungan tapir namun tetap membunuhnya, maka harus ada sanksi tegas. “Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain penegakan hukum, Daniel juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan melalui konservasi habitat. “Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Empat pelaku yang ditangkap adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Mereka diamankan setelah seekor tapir dilaporkan terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum akhirnya ditemukan mati dan terpotong-potong di Kabupaten Mesuji.
Diolah dari laporan Detik.

