Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024, dengan total 1.957.278 pemilih. Jumlah ini mencakup 987.091 pemilih laki-laki dan 970.187 pemilih perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di 4.410 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada 15 kabupaten/kota yang mencakup 171 kecamatan di 1.839 desa/kelurahan.