Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terbagi atas 6 daerah pemilihan (Dapil), dengan total 25 kursi. Kursi terbanyak ada di Dapil Kepulauan Talaud 1.