Sebanyak 90.298 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kotamobagu sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kota Kotamobagu melalui Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu nomor 225 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Kotamobagu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di 33 kelurahan dan desa di 4 kecamatan, dan di 172 TPS. Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 45.531 jiwa dan pemilih perempuan 44.767 jiwa.
Sebaran pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kotamobagu Barat sebanyak 15.322 pemilih.