Anggota DPRD Sulut Ini Ternyata Sudah 2 Tahun Nyabu

EYL alias Edwin, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ternyata telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu sebagaimana pengakuannya.

MANADO, ZONAUTARA.com –  EYL alias Edwin, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ternyata telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu sebagaimana pengakuannya.

“Dari pengakuan yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah dua tahun. Saat ditangkap EYL sedang berada sendirian di kamar hotel di Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Hanny menjelaskan, dari informasi sementara selama dua tahun ini Edwin mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Informasi sementara hanya sabu, masih dalam pengembangan kami,” sebut Hanny.

Edwin dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Barat saat tengah mengonsumsi narkoba.




Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/9/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu berat bruto 0,4 gram, sebuah alat isap bong, satu pipet bening, dan satu korek api.

Akibat perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com