SITARO, ZONAUTARA.com – Paul Spencer Sochaczewski, peneliti asal Swiss, merasa heran ikan Hiu dijual bebas oleh pedagang di Pasar Ikan di Tarorane, Ulu Siau, Rabu (1/11/2017). Selaku pemerhati masalah lingkungan hidup, Paul menyayangkan penjualan ikan tersebut.
“Sebaiknya Pemerintah Daerah memberi perhatian bagi pelestarian hewan langka yang populasinya terancam punah itu, karena sangat berpotensi merusak ekosistem lingkungan laut,” ujar Paul kepada wartawan Zona Utara.
Buyung Mangangue, warga Siau mengatakan, Hiu tersebut merupakan hasil tangkapan sampingan nelayan tradisional, sehingga jarang terlihat penjualannya secara massif.
“Hiu yang dijual para pedagang di pasar Ulu dan Ondong tidak semua berasal dari hasil tangkapan nelayan tradisional Siau. Beberapa kali saya mengamati Hiu itu berasal dari hasil tangkapan nelayan dari Pulau Kahakitang, Kabupaten Sangihe. Nelayan Siau pada umumnya sudah tahu bahwa penangkapan Hiu itu dilarang, meskipun ada beberapa juga nelayan yang menangkap sebatas untuk konsumsi rumah tangga,” ujar Buyung.
Mengenai regulasi, Eddy Salindeho, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sitaro, mengatakan bahwa pernah ada Surat Edaran Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sitaro yang melarang penangkapan hewan laut yang dilindungi, tapi tidak termasuk jenis ikan Hiu.
“Kebiasaan nelayan sudah berlangsung sejak lama dan tidak mudah mengubahnya. Belum lagi adanya nelayan dari Kabupaten tetangga yaitu dari Pulau Para yang datang menjual hasil tangkapan mereka di Siau. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama di kemudian hari, sebaiknya Perbup tersebut terus disosialisasikan,” kata Eddy.
Jenis Hiu yang ditangkap nelayan Siau itu, lanjutnya, tergolong jenis yang dilarang oleh Peraturan Menteri Permen Kelautan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014. Tetapi larangan itu sebatas larangan untuk mengekspor.
“Jadi bukan larangan untuk dijual di pasar lokal atau pasar dalam negeri,” tandasnya.
Penulis: Dirno Kaghoo
Editor: Rahadih Gedoan