MINAHASA, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, kembali menerima berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Embung Wasian. Hal ini pun merupakan yang kesekian kalinya berkas perkara tersebut pun tembus korsp Adhyaksa itu.
“Baru saja masuk dari Polres Minahasa,” ujar Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Noprianto Sihombing, Senin (13/8/2018).
Dia mengatakan, setelah diterima pihaknya sementara melakukan penelitian atas berkas tersebut. Menurut dia, penelitian dilakukan terhadap permintaan yang mereka ajukan sebelumnya, apakah sudah terpenuhi atau belum.
“Jika memang telah terpenuhi dari petunjuk sebelumnya, maka akan langsung dilanjutkan prosesnya,” tambah Sihombing.
Diketahui, proyek pembagunan tahun 2015 lalu ini sebelumnya diusut Polres Minahasa atas dugaan tipikor. Bahkan sebelumnya, telah ditetapkan tiga orang tersangka, namun yang sempat ditahan di Mapolres hanya dua.
Ketiga tersangka itu, yakni lelaki RM selaku Pejabat Pembuat Pomitmen (PPK) dan JT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perempuan TM selaku pihak ketiga. TM tak ditahan polisi karena beralasan sakit. Besaran pekerjaan proyek itu sekitar Rp1,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Editor : Christo Senduk