MINAHASA, ZONAUTARA.com – Kasus kematian Daud Miracle Solambela (7) warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas berhasil diungkap Polres Minahasa. Bocah bungsu dari dua bersaudara itu tewas lantaran dibunuh lelaki VS alias Vence alias Capus (45), yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK dalam keterangan resminya, Rabu (15/0
8/2018).
Kapolres mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi Minggu (12/8) sore lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah mereka. Ketika itu, pelaku baru saja pulang melayat dari rumah duka dan mendapati anaknya sedang bermain.
Saat berada di dapur rumah, pelaku mendorong korban dengan tangan kirinya hingga terbentur di dinding dan pingsan. Tak sampai di situ, pelaku malahan diduga mengambil sebilah pisau dapur yang kemudian mengangkat kaos dan menikam bagian perut korban. Untuk menghilangkan jejak, kata dia, pelaku mengangkat korban ke bagian rumah sambil meminta tolong.
“Laporan awal, bahwa korban tewas karena kecelakaan. Namun, kami mencurigai dan mendalaminya,” kata Pusung.
Bahkan lanjut dia, dari hasil otopsi menyatakan, korban tewas karena dibunuh. Upaya pengungkapan pun makin digenjot dan ternyata benar.
Usai ibadah penguburan, polisi langsung membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Dan ternyata dalam proses pemerikasaan, pelaku yang keseharian sebagai petani mengaku, jika dirinya yang menganiaya korban hingga tewas.
“Langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ruang tahanan Mapolres,” tambah Kapolres.
Dia menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp3 miliar, serta tambahan sepertiga dari hukuman karena pelakunya ayah kandung.
Pelaku sendiri kepada wartawan mengaku, jika aksinya itu dilakukan lantaran emosi dan secara spontan.
“Karena emosi saja,” katanya. (K-02)
Editor : Christo Senduk