LMINAHASA, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang digunakan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa tahun 2018.
Koordinator Pelaksana yang juga Divisi Hukum KPU Minahasa Rendi Suawa mengatakan, kegiatan tersebut adalah amanat dari aturan. Menurut dia, setiap penyelenggaran Pilkada harus membuat laporan pelaksanaan.
“Apalagi, Pilkada Minahasa merupakan barometer dari Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Minahasa Lord Malonda menjelaskan, bahwa hal itu lebih detail diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2018. Di mana, dalam aturan itu menjelaskan, bahwa KPU diberi waktu tiga bulan melakukan evaluasi.
Hal itu, kata dia, terhitung sejak KPU menyerahkan hasil penetapan calon terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Evaluasi ini juga untuk proses pelaporan kami,” tambah Malonda.
Diketahui, evaluasi yang dilaksanakan Senin (20/8/2018) hingga Selasa (21/8) tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Manado.
Ikut hadir sebagai pembicara Harjono selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Koordinator Komunitas Pemilu Indonesia Jerry Sumampouw, serta Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon.
Sedangkan peserta dalam evaluasi ini terdiri dari elemen pers, komunitas peduli Pemilu, mahasiswa dan lainnya.
Editor : Christo Senduk