bar-merah

Soal Pemilih Ganda di Tomohon, Ini Kata Bawaslu dan KPU

TOMOHON, ZONAUTARA.com Data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, masih terus menjadi sorotan, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di Kota Tomohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada KPU terkait sejumlah temuan di DPT Pemilu 2019 tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy T Soputan mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada pihak KPU Tomohon terkait DPT Pemilu 2019 tersebut.

Menurut dia, rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada KPU tersebut, terkait dengan kegandaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam DPT.

“Ada juga yang termasuk dalam DPT tapi KTP Elektroniknya dari luar. Itu ada sekitar 700-an. Tapi itu belum direkapitulasi seluruhnya karena ada satu kecamatan yang belum ada datanya dan data itu juga masih berubah-ubah,” ungkap Soputan didampingi pimpinan Bawaslu Tomohon Irfan Dokal, di sela-sela Rapat Koordinasi Penyempurnaan DPT Pemilu 2019, di Joanie Hotel, Senin (10/9/2018).

Dia menjelaskan, temuan-temuan tersebut akan dikroscek bersama pihak KPU Tomohon sebelum kembali ditetapkan, agar data pemilih dalam DPT tersebut bisa lebih baik.

“Masih ada waktu untuk menganalisa data tentang DPT ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan secara internal melalui sistem dan pencermatan secara faktual di lapangan terkait rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Menurut dia, pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan apa benar pemilih dikategorikan ganda, serta apakah sudah meninggal dunia, sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu.

Dalam pencermatan tersebut, kata Lasut, dilakukan oleh para petugas PPS dengan menemui masyarakat yang termasuk dalam rekomendasi bawaslu tersebut.

“Memang dalam rekomendasi bawaslu ada beberapa nama yang ganda, tapi setelah diverifikasi di lapangan, benar nama ganda tapi dengan orang yang berbeda. Sehingga itu kami mengumpulkan data-data tersebut untuk melakukan pencermatan,” ungkapnya.

Adanya kegandaan-kegandaan tersebut, lanjut Lasut, bisa saja tidak terdeteksi oleh Tim Pantarlih yang turun melakukan pendataan.

“Tapi, hal tersebut berdasarkan PKPU bisa dilakukan pencermatan kembali yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP),” pungkasnya.

Lasut pun memastikan, data pemilih hasil perbaikan nanti bisa bebas dari kegandaan. Dia pun meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemantauan jika memang masih ada kejanggalan, sehingga DPT 2019 bisa berkualitas.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com